A.
Sumber
Hukum Islam
Kata-kata “Sumber Hukum
Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut
tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih
dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti “sumber hukum Islam”, mereka
menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama
pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah
al-Adillah al-Syar’iyyah. Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil
hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber hukum dalam
Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
a. Sumber
Asli
1. Alqur’an
Al-Qur’ān (ejaan KBBI:
Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa
Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi
manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Ditinjau dari segi
kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan"
atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah
bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep
pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri
yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di
dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan
Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti
{amalkan} bacaannya”.
Al-Qur’an berfungsi
sebagai:
1. Sumber
pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada.
2. Penuntun
manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan
keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
3. Petunjuk
yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada
kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu
pengetahuan.
2. Hadits
Hadits merupakan segala
tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah
Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah
SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai
luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya
maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah
SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits merupakan sumber
hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan
rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum.
Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak
menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci
batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian
semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya.
2. Menetapkan
hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara
menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah
satunya dicampur dengan tanah
b. Sumber
Turunan
1. Ijma’
Secara
etimologi berasal dari kata (الإجماع) yang berarti kesepakatan atau komentar.
Secara terminologi ada beberapa pendapat, antara lain :
1. Menurut
Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan
dengan masa setelah nabi wafat.
2. Menurut
Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam
menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
3. Menurut
Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam
masalah agama.
2. Rukun
Ijma’ :
1. Kesepakatan
yang muncul dari ijtihad yang bersifat adil
2. Kesepakatan
hendaknya bulat dari ijma’ (kalau belum jelas belum ijma’)
3. Hukum
yang disepakati adalah hukum syara’ yang tidak ada hukumnya secara rinci dalam
Al-Qur’an. Contoh : Merokok.
4. Sandaran
hukum ijma’ harus Al-Qur’an dan Hadits
5. Kesepakatan
diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
3. Syarat
Ijma’:
1. Memenuhi
persyaratan ijtihad
2. Muncul
dari mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat dalam agama)
3. Menghindarkan
dari ucapan dan perbuatan bid’ah.
4. Qiyas
Qiyas
menurut bahasa berarti mengukur, Qiyas mengharuskan adanya dua
perkara, yang salah satunya disandarkan
kepada yang lain secara sama.
Qiyas menurut istilah ushul figh
adalah menyertakan suatu perkara
terhadap perkara yang lainnya dalam hukum syara’ karena terdapat kesamaan ‘illat
di antara keduanya. Yang menyebabkan adanya qiyas adalah adanya kesamaan antara al-maqis perkara yang diqiyaskan) dengan
al-maqis alaih (perkara yang diqiyasi) dalam satu perkara, yakni adanya penyatu
antara keduanya. Perkara tersebut adalah illat.
Rukun Qiyas terdiri atas :
-
Al-Ashlu (الأصل), yakni peristiwa yang
menjadi sumber qiyas
-
Al-Far’u (الفرع) atau cabang, yakni
peristiwa yang akan diqiyaskan kepada
al-Ashlu
-
Hukum syara’ yang khusus bagi asal.
-
‘Illat (علة)yang menyatukan antara asal
dengan cabang.
Contoh kasus:
Pengharaman
(pelaksanaan) ijarah ketika azan Jumat, yang diqiyaskan pada keharaman
jual-beli ketika azan Jumat, karena adanya ‘Illat yang digali dari nash, yakni
melalaikan shalat jumat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar