Jumat, 03 Mei 2013

Sumber hukum islam


A.    Sumber Hukum Islam
Kata-kata “Sumber Hukum Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti “sumber hukum Islam”, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).

a.       Sumber Asli
1.      Alqur’an
Al-Qur’ān (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.
Al-Qur’an berfungsi sebagai:
1.      Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada.
2.      Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
3.      Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.

2.      Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya.
2.      Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah

b.      Sumber Turunan
1.      Ijma’
Secara etimologi berasal dari kata (الإجماع) yang berarti kesepakatan atau komentar. Secara terminologi ada beberapa pendapat, antara lain :
1.      Menurut Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan dengan masa setelah nabi wafat.
2.      Menurut Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
3.      Menurut Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam masalah agama.

2.      Rukun Ijma’ :
1.      Kesepakatan yang muncul dari ijtihad yang bersifat adil
2.      Kesepakatan hendaknya bulat dari ijma’ (kalau belum jelas belum ijma’)
3.      Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ yang tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Qur’an. Contoh : Merokok.
4.      Sandaran hukum ijma’ harus Al-Qur’an dan Hadits
5.      Kesepakatan diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.

3.      Syarat Ijma’:
1.      Memenuhi persyaratan ijtihad
2.      Muncul dari mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat dalam agama)
3.      Menghindarkan dari ucapan dan perbuatan bid’ah.

4.      Qiyas
Qiyas menurut  bahasa berarti  mengukur, Qiyas mengharuskan adanya dua perkara, yang salah satunya disandarkan  kepada yang  lain secara sama. Qiyas menurut  istilah ushul figh adalah  menyertakan suatu perkara terhadap perkara yang lainnya dalam hukum syara’ karena terdapat kesamaan  ‘illat  di antara keduanya. Yang menyebabkan adanya qiyas adalah  adanya kesamaan antara  al-maqis perkara yang diqiyaskan) dengan al-maqis alaih (perkara yang diqiyasi) dalam satu perkara, yakni adanya penyatu antara keduanya. Perkara tersebut adalah illat.
Rukun Qiyas terdiri atas :
-          Al-Ashlu (الأصل), yakni peristiwa yang menjadi sumber qiyas
-          Al-Far’u (الفرع) atau cabang, yakni peristiwa yang akan diqiyaskan  kepada al-Ashlu
-          Hukum syara’  yang khusus bagi asal.
-          ‘Illat (علة)yang menyatukan antara asal dengan cabang.
Contoh kasus:
Pengharaman (pelaksanaan) ijarah ketika azan Jumat, yang diqiyaskan pada keharaman jual-beli ketika azan Jumat, karena adanya ‘Illat yang digali dari nash, yakni melalaikan  shalat jumat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar