1.
Pengertian Riba dan Bunga
Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah).
Sedangkan menurut istilah, Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan semua
tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Riba
berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam.
Bunga (Interest/fa’idah)
adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di
perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok
tersebut,berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada
umumnya berdasarkan persentase. (Fatwa MUI: 2004).
a. Riba
dan Bunga Bank dari Pandangan Islam
Riba
bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun
memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut
mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan
kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke
masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Dalam
Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah
haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...(Q.S 2 : 275). Pandangan
ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan
bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada
bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama
Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
b.
Larangan
Riba dan Bunga bank
Didalam
Islam telah jelas disebutkan mengenai larangan Riba, diantaranya:
وَأَحَلَّاللهُالْبَيْعَوَحَرَّمَالرِّبَافَمَنْجَاءَهُمَوْعِظَةٌمِنْرَبِّهِفَانْتَهَىفَلَهُمَاسَلَفَوَأَمْرُهُإِلَىاللهِوَمَنْعَادَفَأُولَئِكَأَصْحَابُالنَّارِهُمْفِيْهَاخَالِدُوْنَيَمْحَقُاللهُالرِّبَاوَيُرْبِيالصَّدَقَاتِوَاللهُلاَيُحِبُّكُلَّكَفَّارٍأَثِي
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S 2 : 275-276).
وَأَحَلَّاللهُالْبَيْعَوَحَرَّمَالرِّبَافَمَنْجَاءَهُمَوْعِظَةٌمِنْرَبِّهِفَانْتَهَىفَلَهُمَاسَلَفَوَأَمْرُهُإِلَىاللهِوَمَنْعَادَفَأُولَئِكَأَصْحَابُالنَّارِهُمْفِيْهَاخَالِدُوْنَيَمْحَقُاللهُالرِّبَاوَيُرْبِيالصَّدَقَاتِوَاللهُلاَيُحِبُّكُلَّكَفَّارٍأَثِي
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S 2 : 275-276).
Praktek
pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman
Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang
ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek
penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh bank, asuransi,
pasar modal, pegadian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan
oleh individu.
2.
Hukum
Riba
Seluruh ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang
dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba, dan
harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah
diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman
riba dalam berbagai bentuknya, dan seberapun banyak ia dipungut. Allah SWT berfirman:
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا
تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [QS - Al Baqarah (2): 279].
3.
Macam-Macam
Riba
Secara
garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba
jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba
jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
a. Riba
hutang piutang
-
Riba Qardh,
yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap
yang berhutang (muqtaridh).
-
Riba
Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak
mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
b. Riba
jual beli
-
Riba Fadhl,
yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
-
Riba
Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul
karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat
ini dengan yang diserahkan kemudian.
4.
Pendapat yang
Mengatakan Bunga Bank Bukan Riba
Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa
orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama
dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa
tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang
secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim
Abdullah an-Nashir.
Karena
bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash
yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar
ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,
Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang
diterbitkan penerbit Ramadhan, pada halaman 43 Syafruddin berkata “…riba adalah
semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan yang didapat lewat pekerjaan yang
salah. Bunga yang bersifat komersial dan normal diizinkan dalam Islam.”
Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata, “Mengenai Al-Qur’an dan Sunnah, saya
tidak mendapati satu ayat pun dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad yang
dapat menyalahkan tafsir saya tentang riba.”
Mohamad Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan
produktif bukanlah riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman
Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak
mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan
bank tanpa bunga. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar
tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.
5.
Pendapat yang
Mengatakan Bunga Bank adalah Riba
Umer Chapra mengutip Ibnu Manzur dalam kitabnya Lisan
al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan,
pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau
pertumbuhan terlarang dalam Islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas
jumlah pokok, tetapi hal ini tidaklah dilarang. Maka apa yang sebenarnya
diharamkan? Pribadi yang sangat tepat untuk menjawab pertanyaan itu adalah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau melarang mengambil hadiah,
jasa, atau pertolongan sekecil apapun sebagai syarat atas suatu pinjaman.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda, “Jika
seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya, dia tidak boleh
menerima hadiah.” Dalam hadits riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah bersabda,
“Ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam
memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali
keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.” Jawaban Rasulullah ini menyamakan
riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga (bunga bank).
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank
adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka
dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di
Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai
macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga
bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman
bunga bank.
6.
Hikmah
Diharamkannya Riba
Syaikh Muhammad Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan diantara hikmah
diharamkannya riba oleh Allah dan Rasul Nya adalah sebagai berikut:
a. Menjaga
harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil
b. Mengarahkan
seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang
bersih dan jauh dari kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala
tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kebencian di antara kaum muslimin.
c. Menyumbat
seluruh jalan yang membawa seorang muslim kepada tindakan memusuhi dan
menyusahkan saudaranya sesama muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta
kebencian dari saudaranya
d. Menjauhkan
seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena
memakan harta riba itu merupakan keduharkaan dan kezhaliman, sedangkah akibat
dari kedurhakaan dan kezhaliman itu ialah penderitaan. Allah berfirman, yang
artinya:
“Hai
manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.”
(Q.S. Yunus: 23).
Dalam salah satu
hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Takutlah
kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari
kiamat dan takutlah kamu akan kikir, karena kikir itu telah membawa umat-umat
sebelum kamu kepada pertumpahan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang
telah diharamkan kepada mereka.” (H.R. Muslim).
e. Membukakan
pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak
di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat
(keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya,
memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari
keridhaan Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh
persaudaraan yang tulus di antara kaum muslimin.
REFERENSI
http://www.sarjanaku.com/2011/08/jual-beli-dalam-islam-pengertian-hukum.html.
Diakses tanggal 03 Oktober 2012.
http://lathzan.blogspot.com/2010/10/pengertian-riba-dan-bunga-bank.html.
Diakses tanggal 03 Oktober 2012.
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/01/hukum-riba-dan-bunga-bank-antara-pendapat-yang-mengharamkan-dan-membolehkan-serta-solusi-berpegang-pada-pendapat-jumhur-ulama/.
Diakses tanggal 03 Oktober 2012.
http://konsultasi.wordpress.com/2008/11/20/riba-definisi-hukum-dan-macamnya/.
Diakses tanggal 03 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar