Jumat, 03 Mei 2013

Jual beli dalam islam

A.    Pengertian Jual Beli Dalam Islam
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.  
Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.

B.     Macam-Macam Jual Beli
Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1.      Jual beli barang dengan uang tunai
2.      Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
3.      Jual beli uang dengan uang (Sharf)
4.      Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
5.      Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

C.     Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat :
1.   Penjual
2.   Pembeli ( Al Aqid)
Orang yang melakukan akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang untuk melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat ijin untuk menjualkannya.
c. Barang yang dijual
d. Shighoh Aqd, yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).

D.    Syarat-Syarat Jual Beli
Syarat menurut pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang menyebabkan tidak ada sesuat itu menjadi tidak adanya sesuatu, maka dari itu jika syarat itu tidak ada, jual beli menjadi tidak sah. Dalam jual beli ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi sah. Dan syarat-syarat ini dapat berhubungan dengan orang yang melakukan transaksi, barang yang dijual dan shighotul akad.
1.      Syarat barang yang diperjualbelikan
Berkenaan dengan barang yang dijual terdapat enam syarat yaitu;
-          barang yang dijual harus bersih dan tidak najis
-          barang yang dijual ada manfaatnya
-          yang melakukan transaksi jual beli adalah pemilik barang itu sendiri, atau orang yang diberikan ijin oleh pemilik.
-          barang yang dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara syara’ dan rasa.
-          barang yang dibeli harganya diketahui.
-          Barang yang diakadkan ada di tangan
2.      Syarat Shighotul Aqd
            Shighotul aqd adalah bentuk yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan) dan Qobul (penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah pihak.
Diantara syarat shighotul aqd adalah
-     Ada kesepakatan antara ijab dan qobul pada barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
-     Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu ijab dan qobul dalam satu majlis dengan hadirnya dua orang yang melakukan transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak yang tidak hadir ketika ijab.

E.     Syarat yang disahkan dalam jual beli
a.       Seorang penjual diperbolehkan mensyaratkan manfaat kepada pembeli terhadap apa yang ia jual dalam waktu tertentu. Misalnya penjual rumah mensyaratkan agar ia menempati rumah itu selama satu bulan atau seoarang penjual hewan tunggangan mensyaratkan agar ia menaiki hewan tersebut ke tempat tertentu. Hal ini sebagaimana hadis Jabir Ibnu Abdullah,
انه باع النبي صلى الله عليه وسلم جملا واشترط ظهره الى المدية
“Sesungguhnya ia menjual unta kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan mensyaratkan menaikinya hingga ke Madinah. ( H.R. Mutafaq Alaih)
b.      Seorang pembeli diperbolehkan memberi syarat kepada penjual untuk membawa apa yang telah dijual kesuatu tempat yang ditentukan. Apabila tempat tersebut tidak diketahui, maka syarat tersebut tidak sah. Walaupun syarat itu berupa membawa barang tersebut ke rumahnya, karena penjual tidak mengetahuinya syarat tersebut menjadi tidak sah.
c.       Diperbolehkan mensyaratkan sifat dalam jual beli, oleh karena itu jika sifat yang disyaratkan itu memang ada jual beli itu sah. Dan jika tidak sesuai maka tidak sah. Misalnya pembeli buku mensyaratkan hendaknya sampul buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan hendaknya pintu rumah tersebut terbuat dari besi.



F.      Syarat yang tidak disahkan dalam jual beli
  1. Menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu bakar sekaligus meembawanya, atau berupa salah satu pihak mensyaratkan akad lain. Misalnya seorang penjual berkata,”Aku jual barang ini dengan syarat kamu menjual barang ini kepadaku.” karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,”Dua syarat dalam satu jual beli tidak halal.”(diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi)
  2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa ia tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, karena Rasulullah saw bersabda,” tidak halal menjual apa yang ada disisimu”(Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi)
  3. Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala’ (perwalian) budak yang dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu batil, tapi jual belinya sah, karena Rasulullah bersabda :
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل وان كان مائة شرط
“ Barang siapa yang mensayratkan persyaratan yang tidak ada dalm kitabullah maka batil, walaupun berupa seratus syarat”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar