A. Pengertian
Jual Beli Dalam Islam
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan
harta. Sedangkan, secara terminologi, jual
beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan
kenikmatan. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan
harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan
oleh pihak penjual dan pembeli.
B.
Macam-Macam Jual Beli
Beberapa macam
jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1.
Jual
beli barang dengan uang tunai
2.
Jual
Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
3.
Jual beli
uang dengan uang (Sharf)
4.
Jual
Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya
menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan
barangnya diserahkan kemudian)
5.
Jual
beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah
keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian
menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah
si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan
menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
C.
Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli
itu ada empat :
1.
Penjual
2.
Pembeli ( Al Aqid)
Orang yang
melakukan akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang
untuk melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya
atau mendapat ijin untuk menjualkannya.
c. Barang yang dijual
d. Shighoh Aqd,
yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).
D. Syarat-Syarat Jual Beli
Syarat menurut pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang
menyebabkan tidak ada sesuat itu menjadi tidak adanya sesuatu, maka dari itu
jika syarat itu tidak ada, jual beli menjadi tidak sah. Dalam jual
beli ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi
sah. Dan syarat-syarat ini dapat berhubungan dengan orang yang melakukan
transaksi, barang yang dijual dan shighotul
akad.
1. Syarat barang yang diperjualbelikan
Berkenaan dengan barang yang dijual
terdapat enam syarat yaitu;
-
barang yang dijual harus bersih dan
tidak najis
-
barang yang
dijual ada manfaatnya
-
yang melakukan
transaksi jual beli adalah pemilik barang itu sendiri, atau orang yang
diberikan ijin oleh pemilik.
-
barang yang
dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara syara’ dan rasa.
-
barang yang
dibeli harganya diketahui.
-
Barang yang diakadkan ada di tangan
2. Syarat Shighotul Aqd
Shighotul aqd adalah bentuk
yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan) dan Qobul
(penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah pihak.
Diantara syarat shighotul aqd
adalah
- Ada kesepakatan antara ijab dan qobul
pada barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga
barang. Jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
- Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu
ijab dan qobul dalam satu majlis dengan hadirnya dua orang yang melakukan
transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak
yang tidak hadir ketika ijab.
E.
Syarat yang disahkan
dalam jual beli
a. Seorang penjual
diperbolehkan mensyaratkan manfaat kepada pembeli terhadap apa yang ia jual
dalam waktu tertentu. Misalnya penjual rumah mensyaratkan agar ia menempati
rumah itu selama satu bulan atau seoarang penjual hewan tunggangan mensyaratkan
agar ia menaiki hewan tersebut ke tempat tertentu. Hal ini sebagaimana hadis
Jabir Ibnu Abdullah,
انه باع النبي صلى الله عليه وسلم جملا
واشترط ظهره الى المدية
“Sesungguhnya
ia menjual unta kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan mensyaratkan
menaikinya hingga ke Madinah. ( H.R. Mutafaq Alaih)
b.
Seorang pembeli diperbolehkan memberi
syarat kepada penjual untuk membawa apa yang telah dijual kesuatu tempat yang
ditentukan. Apabila tempat tersebut tidak diketahui, maka syarat tersebut tidak
sah. Walaupun syarat itu berupa membawa barang tersebut ke rumahnya, karena
penjual tidak mengetahuinya syarat tersebut menjadi tidak sah.
c.
Diperbolehkan mensyaratkan sifat dalam
jual beli, oleh karena itu jika sifat yang disyaratkan itu memang ada jual beli
itu sah. Dan jika tidak sesuai maka tidak sah. Misalnya pembeli buku
mensyaratkan hendaknya sampul buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah
mensyaratkan hendaknya pintu rumah tersebut terbuat dari besi.
F.
Syarat yang
tidak disahkan dalam jual beli
- Menggabungkan
dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan
bisa memecah kayu bakar sekaligus meembawanya, atau berupa salah satu
pihak mensyaratkan akad lain. Misalnya seorang penjual berkata,”Aku jual
barang ini dengan syarat kamu menjual barang ini kepadaku.” karena
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,”Dua syarat dalam satu
jual beli tidak halal.”(diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi)
- Mensyaratkan
sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing
mensyaratkan kepada pembeli bahwa ia tidak boleh menjualnya lagi, atau
pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, karena Rasulullah saw
bersabda,” tidak halal menjual apa yang ada disisimu”(Diriwayatkan oleh
Abu Daud dan Tirmidzi)
- Syarat
batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual
budak mensyaratkan bahwa wala’ (perwalian) budak yang dijual itu menjadi
miliknya. Syarat seperti itu batil, tapi jual belinya sah, karena
Rasulullah bersabda :
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل
وان كان مائة شرط
“ Barang siapa
yang mensayratkan persyaratan yang tidak ada dalm kitabullah maka batil,
walaupun berupa seratus syarat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar