SISTEM
UPAH DALAM ISLAM
A.
Pengertian
Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
prinsip
utama pengupahan adalah keadilan yang terletak pada kejelasan aqad (transaksi)
dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi
antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus
jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi
besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka
Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan
kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata,
lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
B.
Klasifikasi Upah Pada Kebutuhan
Hidup
1. Upah yang telah disebutkan pada saat
akad yang dikenal dengan ajr al musamma
Ajr al
musamma ketika disebutkan harus diiringi dengan kerelaan kedua belah pihak yang
berakad. Dalam kondisi demkian, pihak majikan (musta’jir) tidak boleh dipaksa
untuk membeyar upah lebih besar dari apa yang telah disebutkan, dan pihak
pekerja (ajir) juga tidak dipaksa menerima upah yang lebih kecil daripada yang
telah disebutkan.
2. Upah yang sepadan atau ajr al mitsl
Ajr al
mitsli adalah upah yang sepadan dengan kerja maupun pekerjaanya sekaligus jika
akad ijarahnya menyebutkan jasa kerjanya. Upah sepadan adalah upah yang sepadan
dengan pekerjaanya saja jika akad ijarahnya menyebutkan jasa pekerjaanya.
C.
Perbedaan Konsep Upah Antara Barat
Dengan Islam
1. Islam
memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat
hanya berlandaskan kebutuhan perusahaan saja.
2. Upah
dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi
menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat (pahala), sementara Barat
tidak sama sekali.
D.
Prinsip-Prinsip Upah Dalam Islam
1. Prinsip Adil
Al Qur’an menegaskan
bahwa: “Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS.
Al-Maidah : 8).
Nabi bersabda : “Berikanlah gaji
kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya,
terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).
keadilan
bukan berarti bahwa segala sesuatu mesti dibagi sama rata, tetapi harus
dihubungkan antara pengorbanan dengan penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan
semakin tinggi penghasilan yang diharapkan/diberikan.
2. Prinsip Kelayakan
Kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3
aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal),
serta tidak jauh berada dibawah pasaran. Allah berfirman : “ dan janganlah kamu
merugikan manusia dan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi
membuat kerusakan “. (QS. Asy – Syua’ra 26 : 183).
E.
Sistem Pengupahan Yang Harus Ada
Dalam Kontrak Kerja (Ijaa Ratul Ajiir)
Hukum yang berlaku dalam masalah upah dan gaji, sebenarnya
kembali kepada keridhaan kedua belah pihak. Prinsipnya adalah ‘an taradhin,
yaitu kedua belah pihak saling ridha yang disepakati di awal perjanjian.
1. Rukun-rukun kontrak kerja
-
Dua pihak yang berakad (al-aqidaani),
yaitu, majikan (musta’jir) dan pekerja (ajiir)
-
Ijab dan kabul (shighat) atau
penandatanganan surat perjanjian kerja
-
Obyek yang diakadkan (ma’qud ‘alaih),
yaitu manfaat/jasa dan upah.
2. Syarat-syarat kontrak kerja
-
Baligh/dewasa (lebih dari usia 15 tahun)
-
Mumayyiz (mampu membedakan dan memilih)
-
Ikhtiyar/tanpa paksaan
3. Ketentuan
yang sesuai dengan syara’
-
Menentukan deskripsi (jenis dan bentuk)
pekerjaan
-
Menentukan besaran upah
-
Menyebutkan lamanya kontrak kerja
-
Menentukan seberapa besar tenaga yang
dicurahkan dengan menentukan curah waktu kerja (timing), misalkan
jam/hari atau hari/bulan.
REFERENSI
http://fhufah.blogspot.com/2012/05/sistem-pengupahan-dalam-islam-salah.html.
Diakses tanggal 5/12/2012.
http://www.muslim-menjawab.com/2012/10/bagaiamanakah-sistem-gaji-dan-upah.html.
Diakses tanggal 5/12/2012.
http://ilmumanajemen.wordpress.com/2009/06/20/pengertian-upah-dalam-konsep-islam/.
Diakses tanggal 5/12/2012.
http://fimadani.com/sistem-pemberian-upah-dalam-islam/.
Diakses tanggal 5/12/2012.
http://putra-dayeuhluhur.blogspot.com/2011/09/sistem-pengupahanpenggajian-islam.html/.
Diakses tanggal 5/12/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar