Jumat, 03 Mei 2013

sistem upah dalam islam

SISTEM UPAH DALAM ISLAM

A.    Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
prinsip utama pengupahan adalah keadilan yang terletak pada kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).

B.     Klasifikasi Upah Pada Kebutuhan Hidup
1.      Upah yang telah disebutkan pada saat akad yang dikenal dengan ajr al musamma
Ajr al musamma ketika disebutkan harus diiringi dengan kerelaan kedua belah pihak yang berakad. Dalam kondisi demkian, pihak majikan (musta’jir) tidak boleh dipaksa untuk membeyar upah lebih besar dari apa yang telah disebutkan, dan pihak pekerja (ajir) juga tidak dipaksa menerima upah yang lebih kecil daripada yang telah disebutkan.
2.      Upah yang sepadan atau ajr al mitsl
Ajr al mitsli adalah upah yang sepadan dengan kerja maupun pekerjaanya sekaligus jika akad ijarahnya menyebutkan jasa kerjanya. Upah sepadan adalah upah yang sepadan dengan pekerjaanya saja jika akad ijarahnya menyebutkan jasa pekerjaanya.

C.    Perbedaan Konsep Upah Antara Barat Dengan Islam
1.      Islam memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat hanya berlandaskan kebutuhan perusahaan saja.
2.      Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat (pahala), sementara Barat tidak sama sekali.

D.    Prinsip-Prinsip Upah Dalam Islam
1.      Prinsip Adil
Al Qur’an menegaskan bahwa: “Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
Nabi bersabda : “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).
keadilan bukan berarti bahwa segala sesuatu mesti dibagi sama rata, tetapi harus dihubungkan antara pengorbanan dengan penghasilan. Semakin tinggi pengorbanan semakin tinggi penghasilan yang diharapkan/diberikan.
2.      Prinsip Kelayakan
Kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal), serta tidak jauh berada dibawah pasaran. Allah berfirman : “ dan janganlah kamu merugikan manusia dan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi membuat kerusakan “. (QS. Asy – Syua’ra 26 : 183).

E.     Sistem Pengupahan Yang Harus Ada Dalam Kontrak Kerja (Ijaa Ratul Ajiir)
Hukum yang berlaku dalam masalah upah dan gaji, sebenarnya kembali kepada keridhaan kedua belah pihak. Prinsipnya adalah ‘an taradhin, yaitu kedua belah pihak saling ridha yang disepakati di awal perjanjian.
1.      Rukun-rukun kontrak kerja
-         Dua pihak yang berakad (al-aqidaani), yaitu, majikan (musta’jir) dan pekerja (ajiir)
-         Ijab dan kabul (shighat) atau penandatanganan surat perjanjian kerja
-         Obyek yang diakadkan (ma’qud ‘alaih), yaitu manfaat/jasa dan upah.
2.      Syarat-syarat kontrak kerja
-         Baligh/dewasa (lebih dari usia 15 tahun)
-         Mumayyiz (mampu membedakan dan memilih)
-         Ikhtiyar/tanpa paksaan
3.      Ketentuan yang sesuai dengan syara’
-         Menentukan deskripsi (jenis dan bentuk) pekerjaan
-         Menentukan besaran upah
-         Menyebutkan lamanya kontrak kerja
-         Menentukan seberapa besar tenaga yang dicurahkan dengan menentukan  curah waktu kerja (timing), misalkan jam/hari atau hari/bulan.























REFERENSI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar