Jumat, 03 Mei 2013

Jual beli dalam islam

A.    Pengertian Jual Beli Dalam Islam
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.  
Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.

B.     Macam-Macam Jual Beli
Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1.      Jual beli barang dengan uang tunai
2.      Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
3.      Jual beli uang dengan uang (Sharf)
4.      Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
5.      Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

C.     Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat :
1.   Penjual
2.   Pembeli ( Al Aqid)
Orang yang melakukan akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang untuk melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat ijin untuk menjualkannya.
c. Barang yang dijual
d. Shighoh Aqd, yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).

D.    Syarat-Syarat Jual Beli
Syarat menurut pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang menyebabkan tidak ada sesuat itu menjadi tidak adanya sesuatu, maka dari itu jika syarat itu tidak ada, jual beli menjadi tidak sah. Dalam jual beli ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi sah. Dan syarat-syarat ini dapat berhubungan dengan orang yang melakukan transaksi, barang yang dijual dan shighotul akad.
1.      Syarat barang yang diperjualbelikan
Berkenaan dengan barang yang dijual terdapat enam syarat yaitu;
-          barang yang dijual harus bersih dan tidak najis
-          barang yang dijual ada manfaatnya
-          yang melakukan transaksi jual beli adalah pemilik barang itu sendiri, atau orang yang diberikan ijin oleh pemilik.
-          barang yang dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara syara’ dan rasa.
-          barang yang dibeli harganya diketahui.
-          Barang yang diakadkan ada di tangan
2.      Syarat Shighotul Aqd
            Shighotul aqd adalah bentuk yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan) dan Qobul (penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah pihak.
Diantara syarat shighotul aqd adalah
-     Ada kesepakatan antara ijab dan qobul pada barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
-     Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu ijab dan qobul dalam satu majlis dengan hadirnya dua orang yang melakukan transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak yang tidak hadir ketika ijab.

E.     Syarat yang disahkan dalam jual beli
a.       Seorang penjual diperbolehkan mensyaratkan manfaat kepada pembeli terhadap apa yang ia jual dalam waktu tertentu. Misalnya penjual rumah mensyaratkan agar ia menempati rumah itu selama satu bulan atau seoarang penjual hewan tunggangan mensyaratkan agar ia menaiki hewan tersebut ke tempat tertentu. Hal ini sebagaimana hadis Jabir Ibnu Abdullah,
انه باع النبي صلى الله عليه وسلم جملا واشترط ظهره الى المدية
“Sesungguhnya ia menjual unta kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan mensyaratkan menaikinya hingga ke Madinah. ( H.R. Mutafaq Alaih)
b.      Seorang pembeli diperbolehkan memberi syarat kepada penjual untuk membawa apa yang telah dijual kesuatu tempat yang ditentukan. Apabila tempat tersebut tidak diketahui, maka syarat tersebut tidak sah. Walaupun syarat itu berupa membawa barang tersebut ke rumahnya, karena penjual tidak mengetahuinya syarat tersebut menjadi tidak sah.
c.       Diperbolehkan mensyaratkan sifat dalam jual beli, oleh karena itu jika sifat yang disyaratkan itu memang ada jual beli itu sah. Dan jika tidak sesuai maka tidak sah. Misalnya pembeli buku mensyaratkan hendaknya sampul buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan hendaknya pintu rumah tersebut terbuat dari besi.



F.      Syarat yang tidak disahkan dalam jual beli
  1. Menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu bakar sekaligus meembawanya, atau berupa salah satu pihak mensyaratkan akad lain. Misalnya seorang penjual berkata,”Aku jual barang ini dengan syarat kamu menjual barang ini kepadaku.” karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,”Dua syarat dalam satu jual beli tidak halal.”(diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi)
  2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa ia tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, karena Rasulullah saw bersabda,” tidak halal menjual apa yang ada disisimu”(Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi)
  3. Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala’ (perwalian) budak yang dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu batil, tapi jual belinya sah, karena Rasulullah bersabda :
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل وان كان مائة شرط
“ Barang siapa yang mensayratkan persyaratan yang tidak ada dalm kitabullah maka batil, walaupun berupa seratus syarat”


Ekonomi islam dan ekonomi konvensional


A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105 : Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.

B.     Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

C.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang
6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.

1.      Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
a.       Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man (‘Ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al-falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat.
b.      Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
c.       Sumber utama ekonomi Islam adalah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam. Segala sesuatu yang bertentangan dengan dua sumber tersebut harus dikalahkan oleh aturan kedua sumber tersebut. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat positivistik.
d.      Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur dari pada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat.  
e.       Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk.


REFERENSI





Sumber hukum islam


A.    Sumber Hukum Islam
Kata-kata “Sumber Hukum Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti “sumber hukum Islam”, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).

a.       Sumber Asli
1.      Alqur’an
Al-Qur’ān (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.
Al-Qur’an berfungsi sebagai:
1.      Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada.
2.      Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
3.      Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.

2.      Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut:
1.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya.
2.      Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah

b.      Sumber Turunan
1.      Ijma’
Secara etimologi berasal dari kata (الإجماع) yang berarti kesepakatan atau komentar. Secara terminologi ada beberapa pendapat, antara lain :
1.      Menurut Jumhur Ulama’, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin yang disesuaikan dengan masa setelah nabi wafat.
2.      Menurut Ulama Ushul Fiqih, Ijma’ adalah ketetapan banyak ijtihad muslimin dalam menetapkan hukum syar’i pada masa setelah wafat rasulullah.
3.      Menurut Imam Al-Ghazali, Ijma’ adalah ketetapan umat Muhammad secara khusus dalam masalah agama.

2.      Rukun Ijma’ :
1.      Kesepakatan yang muncul dari ijtihad yang bersifat adil
2.      Kesepakatan hendaknya bulat dari ijma’ (kalau belum jelas belum ijma’)
3.      Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ yang tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Qur’an. Contoh : Merokok.
4.      Sandaran hukum ijma’ harus Al-Qur’an dan Hadits
5.      Kesepakatan diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.

3.      Syarat Ijma’:
1.      Memenuhi persyaratan ijtihad
2.      Muncul dari mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat dalam agama)
3.      Menghindarkan dari ucapan dan perbuatan bid’ah.

4.      Qiyas
Qiyas menurut  bahasa berarti  mengukur, Qiyas mengharuskan adanya dua perkara, yang salah satunya disandarkan  kepada yang  lain secara sama. Qiyas menurut  istilah ushul figh adalah  menyertakan suatu perkara terhadap perkara yang lainnya dalam hukum syara’ karena terdapat kesamaan  ‘illat  di antara keduanya. Yang menyebabkan adanya qiyas adalah  adanya kesamaan antara  al-maqis perkara yang diqiyaskan) dengan al-maqis alaih (perkara yang diqiyasi) dalam satu perkara, yakni adanya penyatu antara keduanya. Perkara tersebut adalah illat.
Rukun Qiyas terdiri atas :
-          Al-Ashlu (الأصل), yakni peristiwa yang menjadi sumber qiyas
-          Al-Far’u (الفرع) atau cabang, yakni peristiwa yang akan diqiyaskan  kepada al-Ashlu
-          Hukum syara’  yang khusus bagi asal.
-          ‘Illat (علة)yang menyatukan antara asal dengan cabang.
Contoh kasus:
Pengharaman (pelaksanaan) ijarah ketika azan Jumat, yang diqiyaskan pada keharaman jual-beli ketika azan Jumat, karena adanya ‘Illat yang digali dari nash, yakni melalaikan  shalat jumat.











Studi Kelayakan Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
Analisis dilakukan pula pada lingkungan internal perusahaan. Yang pertama akan di analisis adalah kelayakan dari aspek pemasaran.
Penilaian tentang kelayakan dari suatu ide/gagasan dari sisi pasar sudah dapat dilakukan barulah langkah berikutnya menganalisis pemasaran secara komprehensif dengan tujuan untuk merinci pemasaran secara lebih jelas dimulai dari memahami dan mengerti betul proses pemasaran, kondisi industri dari produk atau jasa yang akan dipasarkan nantiknya, menganalisis pesaingan dan mengkatagorikan dalam urutan tingkat pengusaha pasar yang telah mereka lakukan saat ini, mengidentifikasikan dan merinci secara jelas pelanggan prospektif yang akan dijadikan sasaran pemasaran nantiknya, menyatukan profil pelanggan, dan akhirnya menyusun strategi, rancangan dan anggaran penjualan serta anggaran biaya penjualan yang diperlukan untuk merealisasikan tujuan dari pendirian ataupun pengembangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Setiap usaha yang didirikan atau di kembangkan bertujuan untuk memanfaatkan peluang pasar yang ada oleh karena itu tujuan utama dalam menganalisis pasar ini adalah berusaha untuk merealisasikan peluang yang telah dikaji dan uraian sebelumnya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    IDENTIFIKASI PELANGGAN PROSPEKTIF
Pelaku studi hendaknya sejak dini sudah mengetahui dan dapat pengembangkan profil Pelanggan yang mengambarkan sifat orang-orang secara spesifik di pasar sasaran. Guna mencapai itu semua perlu disiapkan profil pelanggan secara lengkap, mulai dari :
§  Siapa mereka
§  Dimana mereka tinggal
§  Apakah mereka pengusaha atau keryawan
§  Apa yang mereka lakukan dengan waktu dan uang mereka
§  Pilihan mereka akan produk, jasa dan merek.
Profil pelanggan ini akan memudahkan pada waktu merancang bauran pemasaran bagi kebutuhan, minat, ,keinginan, selera dan pola perilaku spesifik mereka. Tapi jika usaha hanya memperlakukan pasar secara umum seolah-olah semua orang mempunyai selera yang sama, hanya beberapa orang saja yang mendapat sesuatu yang benar-benar mereka inginkan, selebihnya tetap menjadi orang-orang yang mencari produk yang dapat memenuhi selera mereka.
Ada 5 cara untuk mengenal sifat orang-orang yang membutuhkan pasar sasaran, yaitu :
1)      Faktor demografi
Faktor ini mudah di ukur yaitu menyangkut umur, jenis kelamin, tingkat pendapatan, pekerjaan,  kebangsaan, tingkat pendidikan, suku, agama, status keluarga jenis informasi ini telah dicatat secara rapi oleh biro statistic (BSP).
2)      Faktor geografi
Pelanggan dapat digambarkan melalui tempat tinggal mereka, factor ini menyangkut mereka tinggal diutara/selatan, daerah kota/pedesaan, beriklim panas/dingin, daerah tropis/daerah kering.


3)      Faktor psikografi
Faktor ini berhubungan dengan gaya hidup masyarakat yang diarahkan pada apakah mereka berwatak ramah atau pendiam, percaya diri dan berminat mencoba hal-hal baru, energik dan senang olahraga.
4)      Faktor manfaat
Orang yang pergi kerestoran karena makanan yang ditawarkannya, tetapi ada juga yang ke restoran karena menyukai kokinya, suasana dan pelayanan.
5)      Faktor guna
Faktor ini lebih identik dengan pelanggan pemakaian produk/jasa karena alasan yang berbeda-beda.

B.     SIKAP, PERILAKU, DAN KEPUASAN KONSUMEN
1.      Sikap Konsumen
Sikap merupakan evaluasi menyeluru yang memungkinkan orang merespons secara konsisten berkenaan dengan objek atau alternatif-alternatif yang diberikan.
a.       Karakteristik sikap
Karakteristik sikap adalah sebagai berikut :
·         Memilih obyek atau tujuan
·         Memilih petunjuk, derajat dan intensitas
·         Memiliki struktur
·         Dapat di pelajari
b.      Sumber sikap
Sikap mempunyai sumber-sumber, 2 diantaranya adalah :
·         Pengalaman pribadi, yakni pengalaman langsung konsumen dengan produk, jasa, dan toko yang dapat membantu menciptakan dan mempertajam sikap konsumen terhadap obyek tersebut.
·         Kelompok yakni seseorang dapat dipengaruh oleh anggota kelompoknya. Seperti keluarga, rekan kerja dll.


c.       Fungsi sikap
Ada beberapa fungsi sikap, yaitu :
·         Funsi penyesuaian. Fungsi ini mengarah pada obyek yang menyenangkan, menghindar obyek yang tidak menyenangkan dan penyesuain sikap terhadap persepsi mereka terhadap sesuatu obyek.
·         Fungsi pertahanan ego. Fungsi ini untuk melindungi diri dari hal-hal yang merusak citra diri dan juga membantu citra diri yang kadang sering tampak disadari terancam.
·         Fungsi pengekspresian nilai, bahwa sikap memungkinkan seseorang untuk mengekspresikan nilai-nilai.
·         Fungsi pengetahuan, setiap orang membutuhkan dunia yang berstruktur dan teratur, oleh karena itu munculah sikap untuk memproses pengetahuan.
d.      Komponen sikap
Sikap memiliki 3 komponen utama, yaitu:
·         Komponen kognitif, terdiri atas kepercayaan konsumen dan pengetahuan tentang obyek.
·         Komponen afektif, perasaan dan emosional kepada suatu obyek menunjukan aktivitas dari sikap.
·         Komponen prilaku adalah respon dari seseorang terhadap obyek.

2.      Perilaku konsumen
Perilaku konsemen merupakan tindakan langsung dalam mendapatkan, mengkonsumsi, serta menghabiskan produk dan jasa . perilaku konsumen terbagi dua golongan yaitu : pertama adalah prilaku yang tampak, variabel-variabel yang tampak didalamnya adalah jumlah pembelian, waktu, karena siapa, dan bagaimana konsumen melakukan pembelian. Yang kedua, perilaku yang tak tampak variabelnya antara lain adalah persepsi, ingatan terhadap informasi, dan perasaan kepemilikan terhadap konsumen.
Terdapat dua faktor utama yang berpengaruh terhadap pelaku konsumen, yaitu faktor social budaya dan faktor psikologis.

3.      Keputusan konsumen
Keputusan konsumen adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan antara apa yang dia terima dengan apa yang dia harapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pelanggan adalah mutu, produk dan pelayanan, kegiatan penjualan, pelayanan setelah penjualan dan nilai-nilai perusahaan.
Kepuasan dibagi dua macam, yaitu :
·         Kepuasan fungsional merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi suatu produk yang dimanfaatkan.
·         Kepuasan psikologis merupakan kepuasan yang diperoleh dari atribut yang bersifat tidak bewujud dari produk.

C.     MANAJEMEN PEMASARAN
Beberapa ahli memberikan definisi tentang pemasaran, di antaranya adalah Stanton (1995). Ia mengatakan bahwa pemasaran meliputi keseluruhan sistem yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan usaha, yang bertujuan merencanakan, menentukan harga, hingga mempromosikan dan mendistribusikan barang-barang atau jasa yang akan memuasakan kebutuhan pembeli baik yang aktual maupun yang pontensial.
1.      Analisis persaingan
Langkah-langkah dalam menganalisis pesaingan yang dikemukakan oleh kottler :
a.       Mengidentifikasi pesaing
Perusahaan dapat mengidentifikasi pera pesaing sebagai suatu perusahaan lain yang mempunyai salah satu atau lebih cirri-ciri berikut :
·         Perusahaan yang menawarkan produk dan harga yang sama di pasar
·         Perusahaan yang membuat produk atau kelas produk yang sama
·         Perusahaan lain yang membuat produk dan memasong yang sama
·         Perusahaan yang bersaing merebut uang dari konsumen yang sama.


b.      Menentukan sasaran pesaing
Memang pada dasarnya semua Pesaing akan berusaha memaksimalkan laba mereka, tetapi kenyataan pesaing beda penekanan pada laba, baik laba jangka pendek maupun jangka panjang, apalagi orientasi pesaing yang bukan untuk memaksimalkan laba melainkan memuaskan pelanggan yang sudah tentu kesemuanya itu memiliki sasaran yang relative berbeda seperti dalam hal komponen pangsa pasar, arus kas. Pemakai teknologi dan pelayanan.
c.       Mengidentifikasi strategi pesaing
Pesaing pada umumnya dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok yang tiap kelompok mempunyai strategi yang serupa. Kelompok ini disebut kelompok strategik.
Perusaan perlu menelaah semua dimensi yang mengidentifikasi kelompok-kelompok staregik yang bersangkutan, seperti : mutu, cirri, ragam produk dari masing-masing pesaing, juga layanan, kebijakan harga, distribusi, program promosi dll.
d.      Menilai kekuasaan dan kelemahan pesaing.
Biasanya perusahaan mengetahui kekuatan dan kelemahan melalui data sekunder , pengalaman pribadi,  dan desas desus. Tetapi sebaiknya perusahaan melakukan riset pemasaran terhadap pelanggan, pemasok maupun dealer, selanjutnya data itu dianalisis untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan untuk menilai pesaing.
e.       Mengestimasi pola reaksi pesaing
Masing-masing pesaing bereaksi secara berbeda, ada yang bereaksi secara cepat ada pula yang lambat. Beberapa pesaing hanya akan bereaksi terhadap beberapa serangan tertentu dan tidak untuk serangan lainnya sehingga beberapa pesaing menunjukkan pola reaksi yang dapat diramal sebelumnya.
f.       Memilih pesaing
setelah perusahaan menentukan pesaing utama maka selanjutnya harus memutuskan pesaingmana yang harus diserang.

2.      Bauran pemasaran produk barang
Bagi pemasaran produk barang, manajemen pemasaran akan dipecah atas 4 kebijakan pemasaran yang lazim disebut sebagai bauran pemasaran (marketing-mix) atau 4P dalam pemasaran yang terdiri dari 4 komponen , yaitu :
a.       Kebijakan produk
Produk berupa barang dapat dibeda-bedakan atau diklasifikasikan menurut macamnya. Misalnya : ia dapat dibedakan menjadi barang konsumsi, yaitu barang yang dibeli oleh konsumen akhir untuk dikonsumsi dan barang industri yaitu barang yang di beli untuk di olah kembali.
Produk barang tidak hanya memperhatikan penampilan , tetepi hendak berupa produk yang simple, aman, tidak mahal, sederhana dan ekonomis dalam proses produksi dan distribusinya.
b.      Kebijakan harga
Harga adalah sejumlah nilai yang ditukarkan konsumen dengan manfaat yang memiliki atau menggunakan produk yang nilainya ditetapkan oleh pembeli dan penjual melalui tawaran.
Keputusan mengenai harga di pengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu :
·         Faktor internal : keputusan harga disesuaikan dengan sasaran pemasaran
·         Faktor eksternal : pasar dan permintaan konsumen merupakan plafon harga (harga tertinggi)
c.       Kebijakan distribusi
Sebagian produsen menggunakan peralatan pemasaran untuk memasarkan produk, khususnya barang, dengan cara membangun suatu saluran distribusi, yaitu sekelompok organisasi yang saling tergantung dalam keterlibatan mereka pada proses memungkinkan suatu produk tersedia bagi pengguna atau komsumsi oleh konsumen atau pengguna industrial. Saluran distribusi ini membentuk tingkat saluran untuk menentukan panjangnya saluran distribusi. Dalam hal ini kebijakan distribusi desain saluran perlu ditetapkan.


d.      Kebijakan promosi
Strategi bauran pemasaran terdiri atas 4 komponen utama, yaitu :
·         Periklanan : merupakan tiap-tiap bentuk penyajian dan dan promosi bukan pribadi yang dibayar, mengenai gagasan atau barang oleh sponsor yang teridentifikasi.
·         Promosi penjualan : intensif jangka pendek untuk meningkatkan pembelian dan penjualan suatu produk dimana pembelian diharapkan dilakukan sekarang juga.
·         Hubungan masyarakat: bertujuan membangun hubungan yang baik dengan publik perusahaan dengan menghasilkan publisitas yang menyenangkan.
·         Penjualan perorangan : suatu analisi, perencanaan. Implementasi dan pengendalian atas kegiatan para wiraniaga.

3.      Bauran pemasaran produk jasa
Bauran pemasaran untuk produk jasa lebih luas dari pada bauran pemasaran produk barang, untuk jasa dapat di perluas lagi dengan menambah 3 elemen lagi, yaitu :
·         Orang : yang dimaksud orang disini adalah semua partisipan yang memainkan sebagian penyajian jasa.
·         Bukti fisik : maksudnya adalah suatu lingkungan fisik dimana jasa di sampaikan dan dimana perusahaan dan konsumen berinteraksi.
·         Proses jasa itu sendiri : proses ini mencerminkan bagaimana semua elemen pemasaran jasa dikoordinasi untuk menjamin kualitas dan konsistensi jasa yang diberikan oleh konsumen.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab yang terdahulu maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut.
1.      pemasaran meliputi keseluruhan sistem yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan usaha, yang bertujuan merencanakan, menentukan harga, hingga mempromosikan dan mendistribusikan barang-barang atau jasa yang akan memuasakan kebutuhan pembeli baik yang aktual maupun yang pontensial.
2.      Ada 5 cara untuk mengenal sifat orang-orang yang membutuhkan pasar sasaran, yaitu :
1)      Faktor demografi
2)      Faktor geografi
3)      Faktor psikografi
4)      Faktor manfaat
5)      Faktor guna
3.      Langkah-langkah dalam menganalisis pesaingan yang :
a.       Mengidentifikasi pesaing
b.      Menentukan sasaran pesaing
c.       Pemakai teknologi dan pelayanan.
d.      Mengidentifikasi strategi pesaing
e.       Menilai kekuasaan dan kelemahan pesaing
f.       Mengestimasi pola reaksi pesaing
g.      Memilih pesaing
B.     Saran
Setelah penulis menganalisis terhadap masalah ini, maka penulis ingin mengemukakan saran-saran yang mungkin dapat dijadikan sebagai jalan pemecahan yaitu :
·         Jika mendirikan perusahaan hendaknya mengetahui pasar dimana produk/jasa yang akan diproduksi akan ditawarkan. tindak lanjut dari penentuan pasar adalah melakukan segmentasi pasar karena sifat pasar yang heterogen, sehingga terhindar dari pesaing.


DAFTAR PUSTAKA

Umar Dr,Husen. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. PT. Gramedia pustaka utama: Jakarta.
Sofyan, Iban. 2003. Studi Kelayakan Bisnis. Agraha Ilmu: Yogyakarta.
Jumingan. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. Bumi Aksara: Jakarta