Sabtu, 05 Mei 2012

perencanaan dan pembelajaran


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.      Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.      Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kompetensi
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni:
-          Kompetensi pedagogik
-          Kepribadian
-          Profesional, dan
-          Sosial
Maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Spencer & spencer (1993) mengatakan “competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation”.Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkiteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Selanjutnya, spencer & spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buru, berdasarkan criteria atau standar tertentu.

B.     Kompetensi Guru Ekonomi
Guru sebagai komponen pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagaimana dikemukakan oleh Suroso (2002:7), bahwa : “guru merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan, tak akan pernah ada konstribusi dan inovasi dalam system pendidikan apabila guru tidak diberdayakan dan dianggap komponen maha penting.
Karena itu, profesionalisme guru yang tinggi niscaya menjadi salah satu kunci untuk keberhasilan pendidikan”.
Tugas guru sebagai profesi membawa konsekuensi bahwa seorang guru harus memiliki beberapa persyaratan , sebagaimana dinyatakan dalam UU No.14 Tahun 2005 antara lain :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (Kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi personal , dan kompetensi sosial)
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian.

Terkait dengan peran dan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran, maka rendahnya kompetensi guru menjadi faktor penyebab terpuruknya dunia pendidikan di Indonesia.
Seperti yang dikemukakan oleh Ani M Hasan (2003) dalam artikelnya pengembangan profesionalisme Guru bahwa “kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa”.
Tugas guru sebagai profesi antara lain, yaitu:
-          Tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa,
-          Pengembangan profesi guru,
-          Pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.

C.    Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Toyey (1994) menjelaskan bahwa dimensi yang berperan dalam pembentukan kompentensi pegawai adalah pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan faktor-faktor pengembangan manajemen, tingkatan organisasi serta budaya perusahaan.
Menurut Spencer dan spencer (1993), kompetensi dibentuk oleh lima hal yaitu:
-          Motif (motive)
-          Watak (traits)
-          Konsep diri (self concept)
-          Pengetahuan (knowledge)
-          Ketrampilan (skill)
Motif dan watak merupakan kompetensi inti atau kompetensi sentral, sedang pengetahuan dan ketrampilan disebut sebagai kompetensi individu yang bersifat “intent” yang mendorong untuk digunakannya pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1), kompetensi guru meliputi kompetensi professional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

1.      Kompetensi Professional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi ekonomi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran ekonomi disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sbb:
-          Menguasai substasi keilmuan yang terkait dengan bidang studi ekonomi.
-          Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi ekonomi.

Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain : 
a.       disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
b.      bahan ajar yang diajarkan,
c.       pengetahuan tentang karakteristik siswa,
d.      pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
e.       pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
f.       penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
g.      pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan. 
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, (”PR”/6/10) menyatakan, "Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi."
Isi kode etik tersebut adalah :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan,
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan,
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, 
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial,
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

2.      Kompetensi Pedagogik
Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan  dengan pemahaman peserta  didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum atau silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.      Evaluasi hasil belajar; dan
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3.      Kompetensi Sosial
Ada empat pilar pendidikan yang akan membuat manusia semakin maju:
1.      Learning to know (belajar untuk mengetahui), artinya belajar itu harus dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi harus ada pengertian yang dalam.
2.      Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya.
3.      Learning to be (belajar menjadi seseorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian untuk mau dibentuk lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
4.      Learning to live together (belajar hidup bersama). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling membutuhkan seorang dengan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu manusia harus hidup bersama, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lain.

Butir ke 4 di atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak dimiliki seorang guru. Menurut Adam (dalam Martani & Adiyanti, 1991) kompetensi sosial mempunyai hubungan yang erat dengan penyesuaian sosial dan kualitas interaksi antar pribadi. Membangun kompetensi sosial pada kelompok bermain dapat dimulai dengan membangun interaksi di antara anak-anak, interaksi yang dibangun dimulai dengan bermain hal-hal yang sederhana, misalnya bermain peran, mentaati tata tertib dalam kelompoknya, sehingga kompetensi sosialnya akan terbangun.
Ross-Krasnor (Denham dkk, 2003) mendefinisikan kompetensi sosial sebagai keefektifan dalam berinteraksi, hasil dari perilaku-perilaku teratur yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada masa perkembangan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Bagi anak pra sekolah, perilaku yang menunjukkan kompetensi sosial berkisar pada tugas-tugas utama perkembangan yaitu menjalin ikatan positif dan self regulations selama berinteraksi dengan teman sebaya. Dalam pandangan teoritis kompetensi sosial, terdapat dua fokus pengukuran yaitu pada diri atau orang lain, dalam hal ini adalah mengukur kesuksesan anak dalam memenuhi tujuan pribadi atau hubungan interpersonal anak.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1.      Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
5.      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan Kepribadian yang mantap, Stabil, Dewasa, Arif, Berwibawa, Menjadi teladan bagi peserta didik, dan Berakhlak mulia.
Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subskompetensi esensial dan indikator esensial sebagai berikut:
a.       Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Meliputi bertindak sesuai dengan norma hukum , norma sosial, bangga sebagai pendidik dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.      Memiliki kepribadian yang dewasa. Yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.       Memiliki kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.      Memiliki kepribadian yang berwibawa meliputi perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.       Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religious (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.





BAB III
SIMPULAN

A.    Simpulan
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam menyelenggarakan pendidikan, tak akan pernah ada konstribusi dan inovasi dalam system pendidikan apabila guru tidak diberdayakan dan di anggap komponen maha penting. Karena itu, profesionalisme guru yang tinggi akan menjadi salah satu kunci untuk keberhasilan pendidikan.
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Maka kompetensi guru dapat di artikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

B.     Saran
Penulis mengharapkan kritik dan saran, dan sedianya penulis dan pembaca makalah yang telah membaca makalah ini dapat mengerti apa itu kompetensi guru dan bagaimana kepribadian guru dalam membentuk kepribadian peserta didik untuk menunjang keberhasilan dalam proses belajar mengajar.



REFERENSI

Permana, Leni., Budiwati, Neti, (2010). Perencanaan Pembelajaran Ekonomi. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar