BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan
fungsi sebagai guru.
Maka Standar Kompetensi Guru adalah
suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk
menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang
pendidikan.
Standar Kompetensi Guru bertujuan
untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan
jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi
sebagai :
1.
Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang
pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir
guru.
2.
Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas,
inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan
profesional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi
Menurut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu.
Menurut Peraturan
Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28,
pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi,
yakni:
-
Kompetensi pedagogik
-
Kepribadian
-
Profesional, dan
-
Sosial
Maka kompetensi guru
dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
Spencer & spencer
(1993) mengatakan “competency is
underlying characteristic of an individual that is causally related to
criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or
situation”.Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang
berkaitan dengan kinerja berkiteria efektif dan atau unggul dalam suatu
pekerjaan dan situasi tertentu.
Selanjutnya, spencer & spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying
characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat
pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis
pekerjaan. Dikatakan causally related, karena
kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi
itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buru,
berdasarkan criteria atau standar tertentu.
B.
Kompetensi
Guru Ekonomi
Guru sebagai komponen
pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan
pendidikan, sebagaimana dikemukakan oleh Suroso (2002:7), bahwa : “guru
merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pendidikan, tak akan pernah ada konstribusi dan inovasi dalam system pendidikan
apabila guru tidak diberdayakan dan dianggap komponen maha penting.
Karena itu, profesionalisme guru yang
tinggi niscaya menjadi salah satu kunci untuk keberhasilan pendidikan”.
Tugas guru sebagai
profesi membawa konsekuensi bahwa seorang guru harus memiliki beberapa
persyaratan , sebagaimana dinyatakan dalam UU No.14 Tahun 2005 antara lain :
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
3. Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (Kompetensi pedagogik,
kompetensi professional, kompetensi personal , dan kompetensi sosial)
5. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesian.
Terkait dengan peran
dan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran, maka rendahnya kompetensi
guru menjadi faktor penyebab terpuruknya dunia pendidikan di Indonesia.
Seperti yang
dikemukakan oleh Ani M Hasan (2003) dalam artikelnya pengembangan
profesionalisme Guru bahwa “kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh
kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan
belajar siswa”.
Tugas guru sebagai profesi antara lain, yaitu:
-
Tugas pengajaran, bimbingan dan latihan kepada siswa,
-
Pengembangan profesi guru,
-
Pengabdian masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab di atas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan
keterampilan tertentu. Kemampuan dan
keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme
guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar
tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
C. Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Toyey (1994)
menjelaskan bahwa dimensi yang berperan dalam pembentukan kompentensi pegawai
adalah pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan faktor-faktor pengembangan
manajemen, tingkatan organisasi serta budaya perusahaan.
Menurut Spencer dan spencer (1993),
kompetensi dibentuk oleh lima hal yaitu:
-
Motif (motive)
-
Watak (traits)
-
Konsep diri (self concept)
-
Pengetahuan (knowledge)
-
Ketrampilan (skill)
Motif dan watak
merupakan kompetensi inti atau kompetensi sentral, sedang pengetahuan dan
ketrampilan disebut sebagai kompetensi individu yang bersifat “intent” yang
mendorong untuk digunakannya pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki.
Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1), kompetensi guru meliputi
kompetensi professional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi sosial, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi
Professional
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang
studi ekonomi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi
materi kurikulum mata pelajaran ekonomi disekolah dan substansi keilmuan yang
menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai
guru.
Secara rinci
masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator
esensial sbb:
-
Menguasai substasi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi ekonomi.
-
Menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang
studi ekonomi.
Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional
perlu menguasai antara lain :
a.
disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
b.
bahan ajar yang diajarkan,
c.
pengetahuan tentang karakteristik siswa,
d.
pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
e.
pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
f.
penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
g.
pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin,
guna kelancaran proses pendidikan.
Direktur Program Pascasarjana
Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, (”PR”/6/10) menyatakan, "Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi."
Isi kode
etik tersebut adalah :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila,
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional,
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan,
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan,
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya,
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial,
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian,
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
2.
Kompetensi Pedagogik
Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan
bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah
ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam
pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan
pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik
dan sebagainya.
Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau
aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami perubahan. Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan pemahaman peserta didik
dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.
Pemahaman terhadap peserta didik
3.
Pengembangan kurikulum atau silabus
4.
Perancangan pembelajaran
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.
Evaluasi hasil belajar; dan
8.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Kompetensi Sosial
Ada empat pilar pendidikan yang akan membuat manusia semakin
maju:
1. Learning to know (belajar untuk
mengetahui), artinya belajar itu harus dapat memahami apa yang dipelajari bukan
hanya dihafalkan tetapi harus ada pengertian yang dalam.
2. Learning to do (belajar,
berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti dengan benar apa yang
kita pelajari lalu kita melakukannya.
3. Learning to be (belajar menjadi
seseorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya?
Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan
memiliki kepribadian untuk mau dibentuk lebih baik lagi dan maju dalam bidang
pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar
hidup bersama). Sejak Tuhan Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa
manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling membutuhkan seorang dengan yang
lainnya, harus ada penolong. Karena itu manusia harus hidup bersama, saling
membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya
saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Butir ke 4 di atas, tampaklah bahwa kompetensi sosial mutlak
dimiliki seorang guru. Menurut Adam (dalam Martani &
Adiyanti, 1991) kompetensi sosial mempunyai hubungan yang erat dengan
penyesuaian sosial dan kualitas interaksi antar pribadi. Membangun kompetensi
sosial pada kelompok bermain dapat dimulai dengan membangun interaksi di antara
anak-anak,
interaksi yang dibangun dimulai dengan bermain hal-hal yang sederhana, misalnya
bermain peran, mentaati tata tertib dalam kelompoknya, sehingga kompetensi
sosialnya akan terbangun.
Ross-Krasnor (Denham dkk, 2003) mendefinisikan kompetensi sosial sebagai keefektifan dalam berinteraksi,
hasil dari perilaku-perilaku teratur yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada
masa perkembangan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Bagi anak
pra sekolah, perilaku yang menunjukkan kompetensi sosial berkisar pada
tugas-tugas utama perkembangan yaitu menjalin ikatan positif dan self
regulations selama berinteraksi dengan teman sebaya. Dalam pandangan teoritis kompetensi sosial, terdapat dua fokus
pengukuran yaitu pada diri atau orang lain, dalam hal ini adalah mengukur
kesuksesan anak dalam memenuhi tujuan pribadi atau hubungan interpersonal anak.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk:
1.
Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun
2.
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional
3.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali
peserta didik
4.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
5.
Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan Kepribadian yang mantap, Stabil,
Dewasa, Arif, Berwibawa, Menjadi teladan bagi peserta didik, dan Berakhlak
mulia.
Secara rinci setiap
elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subskompetensi esensial
dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil. Meliputi bertindak sesuai dengan norma
hukum , norma sosial, bangga sebagai pendidik dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
b. Memiliki
kepribadian yang dewasa. Yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki
kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak.
d. Memiliki
kepribadian yang berwibawa meliputi perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki
akhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma
religious (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
BAB III
SIMPULAN
A.
Simpulan
Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam
menyelenggarakan pendidikan, tak akan pernah ada konstribusi dan inovasi dalam
system pendidikan apabila guru tidak diberdayakan dan di anggap komponen maha
penting. Karena itu, profesionalisme guru yang tinggi akan menjadi salah satu
kunci untuk keberhasilan pendidikan.
Menurut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen
pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial. Maka kompetensi guru dapat di artikan
sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam
bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
B.
Saran
Penulis mengharapkan kritik dan saran, dan sedianya penulis dan pembaca
makalah yang telah membaca makalah ini dapat mengerti apa itu kompetensi guru
dan bagaimana kepribadian guru dalam membentuk kepribadian peserta didik untuk
menunjang keberhasilan dalam proses belajar mengajar.
REFERENSI
Permana, Leni., Budiwati, Neti, (2010). Perencanaan
Pembelajaran Ekonomi. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar