Jumat, 14 Desember 2012

asuransi dalam islam


ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

 

A.    Pengertian asuransi
Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau  assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

B.     Macam-Macam Asuransi Dalam Islam
1.      Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi.Ia mengada-kan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak.Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.

2.      Asuransi Kolektif
Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif.Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi.
Caranya adalah dengan mengadakan perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tang-gungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keun-tungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.

3.      Asuransi Sosial
Kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asu-ransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensasi yang layak.

Ditinjau dari bahaya yang diasuransikan, asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:
1.      Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya.Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.
2.      Asuransi jiwa.Yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.
3.      Asuransi jaminan.Yakni asuransi kompentatif yang dibe-rikan kepada pihak yang menerima asuransi.
Hukum Asuransi
Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Ansuransi Ta'awun
Untuk asuransi ta'awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
  1. Asuransi Ta'awun termasuk akad tabarru' (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta'awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
  2. Asuransi Ta'awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi'ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
  3. Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
  4. Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.
Kedua : Asuransi Sosial
Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
  1. Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu'awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 
  2. Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.
Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
" Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan." ( HR Muslim, no : 2787  )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi'ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi'ah.Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi'ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma' para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
" Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah." ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.An-Nisa': 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.



1.      Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
-          Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
-          Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
-          Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
-          Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
-          Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

a.       Ciri-ciri asuransi syari’ah, diantaranya adalah Sbb:
-          Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
-          Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
-          Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
-          Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
-          Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.


b.      Manfaat asuransi syariah, yaitu:
-          Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
-          Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
-          Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
-          Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
-          Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
-          Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
-          Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
-          Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

2.      Asuransi Konvensional
Ciri-ciri Asuransi konvensional, diantaranya adalah:
  • Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
  • Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
  • Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
  • Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung
b.      Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd.Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
·         Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
·         Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
·         Saling menguntungkan kedua belah pihak.
·         Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
·         Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
·         Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
·         Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

b.      Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi.Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang.Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
I.       Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
·         Asuransi sama dengan judi
·         Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
·         Asuransi mengandung unsur riba/renten.
·         Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
·         Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
·         Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
·         Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)


C. Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
1. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah.
·         Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
  • Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  • Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
  • Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
2.      Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah
·         Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.




Selasa, 25 September 2012

Psikologi Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hasil pertumbuhan antara lain bertambahnya ukuran kuantitatif badan anak, seperti berat, panjang, dan kekuatannya. Begitu pula pertumbuhan akan mencakup perubahan yang semakin sempurna pada sistem jaringan saraf dan perubahan-perubahan struktur jasmani lainnya. Dengan demikian, pertumbuhan dapat diartikan sebagai proses perubahan dan pematangan fisik. Menurut Werner (1957) perkembangan sesuai dengan prinsip orthogenetis, yaitu perkembangan berlangsung dari keadaan global dan kurang berdiferensiasi sampai pada keadaan diferensiasi, arikulasi, dan integrasi meningkat secara bertahap. Proses diferensiasi itu bersifat totalitas pada diri anak. Bahwa bagian-bagian penghayatan totalitas itu lambat laun semakin nyata dan bertambah jelas dalam kerangka keseluruhan. Merupakan suatu deretan perubahan-perubahan yang tersusun dan berarti, yg berlangsung pada individu dalam jangka waktu tertentu. Lebih menujuk pada kemajuan mental/perkembangan rohani yg melaju terus sampai akhir hayat. Merupakan proses yang sifatnya menyeluruh/holistic mencakup proses biologis, kognitif, dan psikososial. BAB II PEMBAHASAN A. Pertumbuhan Dan Perkembangan Anak/Remaja a. Pengertian Pertumbuhan Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil dari proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat pada waktu yang normal. Pertumbuhan dapat juga diartikan sebagai proses transmisi dari konstitusi fisik (keadaan tubuh atau keadaan jasmaniah ) yang herediter dalam bentuk proses aktif secara berkesinambungan. Jadi, pertumbuhan berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur biologis. Pertumbuhan berkaitan dengan perubahan fisik secara kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan struktur biologis. Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil proses pematangan fungsi dalam perjalanan waktu tertentu. Pertumbuhan dapat pula diartikan sebagai proses transmisi dari konstitusi fisik (keadaan tubuh atau keadaan jasmaniah) yang herediter dalam bentuk proses aktif berkesinambungan. b. Pengertian Perkembangan Secara umum konsep perkembangan dikemukakan oleh Werner(1957) bahwa perkembangan berjalan dengan prinsip orthogenetis, perkembangan berlangsung dari keadaan global dan kurang berdiferensiasi sampai ke keadaan di mana diferensiasi, artikulasi, dan integrasi meningkat secara bertahap. Proses diferensiasi diartikan sebagai prinsip totalitas pada diri anak. Dari penghayatan totalitas itu lambat laun bagian-bagiannya akan menjadi semakin nyata dan bertambah jelas dalam kerangka keseluruhan. B. Hakekat Pertumbuhan Dan Perkembangan Pendapat para ahli biologi tentang arti pertumbuhan dan perkembangan pernah dirangkumkan oleh Drs. H. M. Arifin, M. Ed. bahwa pertumbuhan diartikan sebagai suatu penambahan dalam ukuran bentuk, berat atau ukuran dimensif tubuh serta bagian-bagiannya. Sedangkan perkembangan menunjuk pada perubahan-perubahan dalam bentuk bagian tubuh dan integrasi perbagai bagiannya ke dalam satu kesatuan fungsional bila pertumbuhan itu berlangsung. Intinya bahwa pertumbuhan dapat diukur sedangkan perkembangan hanya dapat dilihat gejala-gejalanya. Perkembangan dipersyarati adanya pertumbuhan. a. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Anak 1. Kecerdasan Arthur Jensen (1969) mengemukakan pendapatnya bahwal kecerdasan itu diwariskan (diturunkan). Ia juga mengemukakan bahwa lingkungan dan budaya hanya mempunyai peranan minimal dalam kecerdasan. 2. Temperamen Temperamen adalah gaya-perilaku karakteristik individu dalam merespons. Ahli-ahli perkembangan sangat tertarik mengenai temperamen bayi. Sebagian bayi sangat aktif menggerak-gerakkan tangan, kaki dan mulutnya dengan keras, sebagian lagi lebih tenang, sebagian anak menjelajahi lingkungannya dengan giat pada waktu yang lama dan sebagian lagi tidak demikian. 3. Interaksi keturunan dan lingkungan dalam perkembangan Keturunan dnn lingkungan berjalan bersama atau bekerja sama dan menghasilkan individu dengan kecerdasan, temperamen tinggi dan berat badan, minat yang khas. b. Fase-Fase Perkembangan Perkembangan individu menurut Santrok dan Yussen (1992) perkembangan adalah pola gerakan atau perubahan yang dimulai pada saat terjadi pembuahan dan berlangsung terus selama siklus kehidupan. Dalam perkembangan terdapat pertumbuhan. Pola gerakan itu kompleks karena merupakan hasil (produk) dari beberapa proses, yaitu proses biologis, proses kognitif dan proses sosial. 1. Fase pra natal (saat dalam kandungan) Adalah waktu yang terletak antara masa pembuahan dan masa kelahiran. Pada saat ini terjadi pertumbuhan yang luar biasa dari satu sel menjadi satu organisme yang lengkap dengan otak dan kemampuan berperilaku, dihasilkan dalam waktu Iebih kurang sembilan bulan. 2. Fase bayi adalah saat perkembangan Berlangsung sejak lahir sampai 18 atau 24 bulan. Masa ini adalah masa yang sangat bergantung kepada orang tua. Banyak kegiatan-kegiatan psikologis yang baru dimulai misalnya; bahasa, koordinasi sensori motor dan sosialisasi. 3. Fase kanak-kanak awal Adalah fase perkembangan yang berlangsung sejak akhir masa bayi sampai 5 atau 6 tahun, kadang-kadang disebut masa pra sekolah. Selama fase ini mereka belajar melakukan sendiri banyak hal dan berkembang keterampilan-keterampilan yang berkaitan dengan kesiapan untuk bersekolah dan memanfaatkan waktu selama beberapa jam untuk bermain sendiri ataupun dengan temannya. Memasuki kelas satu SD menandai berakhirnya fase ini. 4. Fase kanak-kanak tengah dan akhir Adalah fase perkembangan yang berlangsung sejak kira-kira umur 6 sampai 11 tahun, sama dengan masa usia sekolah dasar. Anak-anak menguasai keterampilan-keterampilan dasar membaca, menulis dan berhitung. Secara formal mereka mulai memasuki dunia yang lebih luas dengan budayanya. Pencapaian prestasi menjadi arah perhatian pada dunia anak, dan pengendalian diri sendiri bertambah pula. 5. Fase remaja Adalah masa perkembangan yang merupakan transisi dari masa anak-kanak ke masa dewasa awal, yang dimulai kira-kira umur 10 sampai 12 tahun dan berakhir kira-kira umur 18 sampai 22 tahun. Remaja mengalami perubahan-penibahan fisik yang sangat cepat. Fase ini dilakukan upaya-upaya untuk mandiri dan pencarian identifas diri, pemikirannya lebih logis, abstrak dan idealis. C. Hukum-Hukum Perkembangan 1. Hukum konvergensi Louis William stren mengemukakan perkembangan manusia pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pembawaan sejak lahir, tetapi juga oleh lingkungan termasuk juga pendidikan serta pengalaman. Faktor pembawaan tidak berarti apa-apa tanpa factor pengalaman, sebaliknya faktor pengalaman tanpa faktor pembawaan tidak akan mampu mengembangkan manusia yang sesuai dengan harapan. 2. Hukum perkembangan dan pengembangan diri Manusia berkembang karena adanya insting atau naluri pembawaan sejak lahir yang menuntunya untuk bertahan dan mengembangkan diri di muka bumi dari hal-hal yang negatif. 3. Hukum masa peka Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-funsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan, dimana suatu fungsi perkembangannya harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya. Contohnya : masa peka untuk berjalan pada anak yaitu pada tahun ke 2, masa peka untuk menggambar pada tahun ke 5, dan masa peka untuk perkembangan logis pada tahun ke 12. 4. Hukum rekapitulasi Hukum rekapitulasi adalah perkembangan psikis anak, yaitu seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam wkatu beberapa tahun saja secara singkat dalam perkembangan anak. 5. Hukum bertahan dan mengembangkan diri Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan untuk mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai, hal ini dianggap dorongan untuk mengembangkan diri. 6. Hukum irama perkembangan Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya, hokum irama berlaku untuk perkembangan setiap orang. Baik perkembangn jasmani maupun perkembangan rohani, tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan yang teratur, melainkan dengan gelombang besar yang silih berganti. Tempo irama perkembangan menekankan bahwa masing-masing individu memiliki irama sendiri dalam perkembangannya, ada yang cepat dan ada yang lambat. D. Tahap-Tahap Pertumbuhan dan Perkembangan, Implementasinya Dalam Belajar Anak didik, sebagai individu dengan kaitannya dalam pembelajaran merupakan suatu pribadi yang berbeda satu sama lain. Pribadi yang berbeda itu lahir dari kebiasaan belajar yang berbeda. Kebiasaan yang diberikan kepada anak akan membentuk kepribadiannya sejak dini. Untuk membentuk kepribadian, yang pertama ialah membuat ia merasa diterima semua orang sehingga iapun mampu menerima dirinya sendiri. Dalam perkembangannya, ada tiga domain aspek perkembangan yaitu aspek biologis, kognitif, dan psikososial. Aspek biologis merupakan aspek perkembangan yang berhubungan dengan fisik siswa, aspek kognitif berkaitan dengan proses dan cara berpikir siswa, dan aspek psikososial melibatkan perubahan-perubahan dalam aspek perasaan, emosi, dan kepribadian individu serta cara yang bersangkutan berhubungan dengan orang lain. Ada 4 tipe cara pengkondisian dalam kegiatan belajar : 1. Habituasi, yaitu bentuk belajar sederhana yang melibatkan tingkah laku responden dan terjadi ketika respon refleks menghilang karena diperolehnya stimulus yang samasecara berulang. Seperti : jika kita bertepuk tangan di dekat bayi maka dia akan memperlihatkan respon kekagetannya/keterkejutannya dengan membalikkan seluruh badannya/menoleh. Apabila bertepuk tangan diulang-ulang dengan frekuensi yang relatif sama (sekitar 15 detik) sekali maka respons kekagetannya akan menghilang 2. Respondent conditioning (classical) merupakan salah satu bentuk belajar yang netral, melibatkan refleks dimana stimulus memperoleh kekuatan untuk mendapatkan respon reflektif 3. Operant conditioning, bentuk belajar dimana tingkah laku operan berubah karena dipengaruhi oleh dampak tingkah laku tersebut. Dampak yang membuat suatu respons terjadi kembali disebut “reinforcer” seperti : (a) seorang anak meminjamkan boneka kepada temannya, karena dengan melakukan perbuatan tersebut ‘anakitu sering mendapatkan pinjaman serupa dari temannya dan (b) anak menangis di toko swalayan karena kebiasaan menangisnya itu menyebabkan ibunya membelikan boneka/permen. 4. Discriminating learning tipe belajar yang sangat erat dengan ‘operant conditioning’ kadang-kadang tingkah laku yang sama dari anak yang sama menghasilkan dampak yang berbeda, bergantung pada keadaan, seperti : kegiatan agresif (menyerang) mungkin akan mendapat pujian pada saat bermain sepak bola tetapi akan mendapat hukuman apabila dilakukan diruang kelas. BAB III SIMPULAN Hereditas/ keturunan merupakan aspek individu yang bersifat bawaan dan memiliki potensi untuk berkembang seberapa jauh perkembangan individu itu terjadi dan bagaimana kualitas perkembangannya, bergantung pada kualitas hereditas dan lingkungan yang mempengaruhinya. Lingkungan adalah faktor penting disamping hereditas yang menentukan perkembangan individu. Lingkungan meliputi fisik, psikis, sosial dan religius. Problema anak lahir dari ketidakpahaman kita sebagai orang tua. Maka pemanfaatan temuan-temuan psikolog perkembangan tentang proses perubahan setiap aspek perkembangan : 1. Penyusunan kurikulum 2. Penetapan dan penyusunan sekuensi materi pelajaran 3. Penerapan pendekatan/ metode pembelajaran 4. Penggunaan alat peraga 5. Penyusunan evaluasi hasil belajar 6. Penyelenggaraan program bimbingan dan konseling REFERENSI Pondokibu.Com /249/ Pertumbuhan-Dan-Perkembangan-Anak-Kelompok-Umur-3-4-Tahun/. Diakses 29 Mei 2012. Lieamhar.Blogspot.Com/2011/05/Boost-Your-Brain-Power-Part-2.Html. Diakses 29 Mei 2012. Massofa.Wordpress.Com /2008/04/25/ Hakikat-Pertumbuhan-Dan-Perkembangan-Peserta-Didik-Bag-2/. Diakses 29 Mei 2012. Rezimmuzakki.Blogspot.Com /2011/04/ Hakikat-Pertumbuhan-Dan-Perkembangan. Diakses 29 Mei 2012.

arti ayah di kehidupan kita

Arti Ayah di Kehidupan Kita Bagi kita yang sedang jauh dari orangtua karena sedang menuntut ilmu, akan sering merasa kangen dengan ibu dan pastinya keadaan ibu lah yang pertama kita tanyakan Bagaimana dengan ayah? Mungkin karena ibu juga perempuan sehingga kita merasa lebih dekat dengannya, dan memang keadaan ayah jarang kita tanyakan. Tapi tahukah kita, jika ternyata ayahlah yang sering menanyakan kabar kita. Saat kecil, mamalah yang lebih sering mendongeng. Saat kita sakit batuk/pilek, ayah kadang membentak “sudah dibilang! jangan minum es!” Tapi tahukah kamu bahwa ayah khawatir? Bagi ayah, kita adalah sesuatu yang sangat berharga. Saat kita bisa lebih dipercaya, kita akan malah selalu melanggar peraturannya. Kita tidak tau seberapa khawatirnya ayah terhadap kita. Ketika kita dewasa dan harus kuliah di kota lain, ayah harus melepas kita. Tahukah kita bahwa badan ayah terasa kaku untuk memeluk kita ? Dan ayah sangat ingin menangis, tetapi ia mencoba untuk tegar dihadapan kita. Di saat kita memerlukan ini-itu untuk keperluan kuliah, ayah hanya mengernyitkan dahi seolah olah ia cuek dan tidak peduli sama sekali. Tapi pada kenyataannya ia lah yang berusaha susah payah untuk mendapatkan apa yang kita ingikan. Saat kita diwisuda nanti, ayah adalah orang pertama yang berdiri dan bertepuk tangan untuk kita. Ayah akan tersenyum dan bangga, dan mengatakan kepada semua orang bahwa anakku telah sukses meraih gelar sarjananya, ia akan sangat bangga terhadap kita karena pengorbanan yang ia lakukan telah membuahkan hasil yang baik. Sampai ketika teman pasangan kita datang untuk meminta izin mengambil kita dari ayah. Ayah akan sangat berhati-hati dalam memberi izin. Dan akhirnya… Saat ayah melihat kita duduk di pelaminan bersama seorang yang dianggapnya pantas, ayahpun tersenyum bahagia, kebahagiaan yang tidak bisa dilukiskan dengan kata kata. Hanya senyuman kebahagiaan yang selalu menghiasi wajahnya. Apa kita tahu, ternyata dalam hatinya ia menangis terharu karena ayah sangat bahagia, dan ia pun takut kehilangan kita. Tetapi doa yang ia panjatkan selalu hanyalah untuk kebahagiaan putra putrinya. Setelah itu ayah hanya bisa menunggu kedatangan kita bersama cucu-cucunya yang sesekali datang untuk menjenguk. Dengan rambut yang memutih dan badan yang tak lagi kuat untuk menjaga kita, ia pun tersenyum akhirnya kita mendapatkan kebahagiaan kita sendiri, tetapi ia pun merasa sedih siapa yang akan menjaganya dihari tua kelak, hanya kita yang tau. Apakah kita tega melihatnya tertatih tatih dihari tua tanpa anak yang mendampinginya ? Love ayah, I really love you ayah Ayahku tercinta, kebahagiaanku akan kubagi bersamamu. Akan kubalas pengorbananmu dengan membahagiakanmu selamanya. My father..