ASURANSI
DALAM PANDANGAN ISLAM
A.
Pengertian asuransi
Asuransi berasal dari kata assurantie dalam
bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis,
atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti
menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Asuransi adalah sebuah akad yang
mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
B.
Macam-Macam Asuransi Dalam Islam
1. Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah
asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima
asuransi.Ia mengada-kan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai
pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan
sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan
memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap
anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan.
Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak.Kalau
ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak
asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.
2. Asuransi Kolektif
Disebut juga sebagai
asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif.Yakni sejenis asuransi dimana
pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak
sebagai pengelola asuransi.
Caranya adalah dengan mengadakan
perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya
dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi
bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar
tang-gungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini
berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak
asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan
diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka
semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keun-tungan
melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang
dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.
3. Asuransi Sosial
Kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa
dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asu-ransi buat masa
depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan
pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian mereka, mereka diberi pensiun tetap
bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya
pengobatan di samping kompensasi yang layak.
Ditinjau dari bahaya yang diasuransikan, asuransi dibagi
menjadi beberapa bagian:
1. Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda
yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta yang
diasuransikan bukan personnya.Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian,
asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.
2. Asuransi jiwa.Yakni
asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang
diasuransikan, seperti asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit
dan sejenisnya.
3. Asuransi jaminan.Yakni
asuransi kompentatif yang dibe-rikan kepada pihak yang menerima asuransi.
Hukum
Asuransi
Hukum Asuransi menurut Islam berbeda
antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama
: Ansuransi Ta'awun
- Asuransi Ta'awun termasuk akad tabarru'
(sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam
mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab
ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang
menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang
yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta'awun ini tidak bertujuan
komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya
bertujuan untuk meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa mereka,
dan berkersama di dalam menghadapinya.
- Asuransi Ta'awun ini bebas dari riba, baik riba
fadhal, maupun riba nasi'ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba
dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang
berbau riba.
- Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian
jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh,
karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak
mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
- Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya
yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan
tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan
gaji tertentu.
Kedua
: Asuransi Sosial
Begitu juga asuransi sosial hukumnya
adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
- Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu'awadlah (
jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
- Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh
Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak
atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk
menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di
masa pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah
tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada
unsur riba dan perjudian.
Ketiga
: Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk Asuransi Niaga maka
hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ),
antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad
perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya
mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak
mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia
terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi
kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak
perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia
membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga
pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan
yang akan diterima dari setiap akad secara terpisah. Dalam hal ini,
terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
" Rasulullah saw melarang jual
beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara
lain yang mengandung unsur penipuan." (
HR Muslim, no : 2787 )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk
perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah ( spekulasi
pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang, juga mengandung ( al ghurm )
merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur
pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang.
Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran
asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa
menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan.
Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak
perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh
peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad
seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana
di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba
fadhal dan riba nasi'ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar
konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli
warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba
fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa
waktu, maka hal itu termasuk riba nasi'ah.Jika pihak perusahaan asuransi hanya
membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu
hanya riba nasi'ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan
nash dan ijma' para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur rihan (
taruhan ) yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian,
penipuan, serta perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali
apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata.
Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga
hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw
bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي
حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
" Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang
bertapak kaki ( unta ), atau yang berkuku ( kuda ), serta memanah." (
Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam
kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil
harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk
perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu." (QS.An-Nisa':
29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur
mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'. Karena pihak perusahaan
asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab
terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak
peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan bertanggungjawab
terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah
uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini
pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak
penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
1.
Prinsip-prinsip dasar asuransi
syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara
syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat
Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
-
Asuransi syariah harus dibangun atas
dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi
bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
-
Asuransi syariat tidak bersifat
mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
-
Sumbangan (tabarru’) sama dengan
hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau
terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
-
Setiap anggota yang menyetor uangnya
menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah
uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
-
Tidak dibenarkan seseorang
menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan
yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah
sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
-
Apabila uang itu akan dikembangkan,
maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
a.
Ciri-ciri asuransi syari’ah, diantaranya
adalah Sbb:
-
Akad asuransi syari’ah adalah
bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau
jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan
diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai
dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka
kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
-
Akad asuransi ini bukan akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak
anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan
kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang
diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk
bersama).
-
Dalam asuransi syari’ah tidak ada
pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut
izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
-
Akad asuransi syari’ah bersih dari
gharar dan riba.
-
Asuransi syariah bernuansa
kekeluargaan yang kental.
b.
Manfaat asuransi syariah, yaitu:
-
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
-
Implementasi dari anjuran Rasulullah
SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
-
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat
yang dilarang syariat.
-
Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
-
Juga meningkatkan efesiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
-
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak
pasti.
-
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau
berhentinya akad.
-
Menutup Loss of corning power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
2.
Asuransi Konvensional
Ciri-ciri Asuransi konvensional,
diantaranya adalah:
- Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak
penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban
tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung
membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
- Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad
yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari
apa yang telah diberikannya.
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena
masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu
melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang
dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak
yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan
syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung
b.
Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh
Abd.Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas
Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada
Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha
al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
·
Tidak ada nash (al-Qur‘an dan
Sunnah) yang melarang asuransi.
·
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua
belah pihak.
·
Saling menguntungkan kedua belah
pihak.
·
Asuransi dapat menanggulangi
kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk
proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
·
Asuransi termasuk akad mudhrabah
(bagi hasil)
·
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah
Ta‘awuniyah).
·
Asuransi di analogikan (qiyaskan)
dengan sistem pensiun seperti taspen.
b.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum
Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan
diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan
tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat
Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan
asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang
menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya,
sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan
Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari
langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……”
(Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan
hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan
pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat
dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan
semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi.Allah telah
menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang.Manusia masih perlu mengolahnya,
mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi
ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa
tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam
nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang
mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat
mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan
tersebut terbagi tiga, yaitu:
I.
Asuransi itu haram dalam segala
macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid
Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil
al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
·
Asuransi sama dengan judi
·
Asuransi mengandung ungur-unsur
tidak pasti.
·
Asuransi mengandung unsur
riba/renten.
·
Asurnsi mengandung unsur pemerasan,
karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan
hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
·
Premi-premi yang sudah dibayar akan
diputar dalam praktek-praktek riba.
·
Asuransi termasuk jual beli atau
tukar menukar mata uang tidak tunai.
·
Hidup dan mati manusia dijadikan
objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi yang bersifat sosial di
perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Alasan golongan yang mengatakan
asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak
haramnya asuransi itu, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat
pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan,
sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan
hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat
ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang
ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan
hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan
kamu.” (HR. Ahmad)
C. Perbandingan antara asuransi
syariah dan asuransi konvensional.
1.
Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah.
·
Akad
kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
- Kedua-duanya memberikan jaminan
keamanan bagi para anggota
- Kedua asuransi ini memiliki
akad yang bersifad mustamir (terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai
dengan kesepakatan masing-masing pihak.
2. Perbedaan antara asuransi
konvensional dan asuransi syariah
·
Keberadaan
Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu
keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan
investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
- Prinsip akad asuransi syariah
adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong
nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi
konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan
perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari
nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan
syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi
konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem
bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan
tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi
milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran
klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada
peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana
pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua
antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola,
dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional,
keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim,
nasabah tak memperoleh apa-apa.